PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
