PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 18
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.
