Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau setara; e. memiliki pengalaman di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al- Qur’an berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh instansi pembina.
