PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
