Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al- Qur’an.
Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang- ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan.
Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital.
Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an.
Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al- Qur’an.
Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an baik perorangan atau kelompok di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
