PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Pasal 3
(1) Penyusunan Peta Proses Bisnis instansi pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Peta proses bisnis instansi pemerintah dilaporkan kepada Menteri.
