Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2010-2014
regulation_id: "PERMEN_19_2014" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2010-2014" year: "2014" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-19-2014" frbr_uri: "/akn/id/act/permenpanrb/2014/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenpanrb-no-19-tahun-2014" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2010-2014
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-19-2014
Pasal I
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 diubah sebagai berikut:
- Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 pada BAB III angka 3.6 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: b. Pemberian Tambahan/Pengurangan Anggaran Tunjangan Kinerja Tambahan/pengurangan tunjangan kinerja (reward and punishment) dipertimbangkan untuk diberikan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda
oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional. Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional memproses hasil monitoring dan evaluasi, serta masukan dari Tim Quality Assurance, untuk disampaikan kepada Ketua Tim RBN untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Ketua KPRBN. Penetapan pemberian tambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerja terutama berdasarkan hasil evaluasi dengan fokus pertimbangan pada: (1) kemajuan K/L dan Pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara berkesinambungan; dan (2) dampak strategis dari pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda. 2. Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 pada
BAB IV
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 4.1 Monitoring
Pasal II
Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional melakukan monitoring dan evaluasi sejak bulan Februari 2014 sampai dengan Juni 2014.
Pasal III
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
