PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Unsur dan sub unsur kegiatan Statistisi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pendidikan, meliputi: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang statistik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
- Penyediaan data dan informasi statistik, meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan; dan d. penyajian dan publikasi.
- Analisis dan pengembangan statistik, meliputi: a. analisis statistik; dan b. pengembangan statistik.
- Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan statistik; dan c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang statistik.
- Penunjang tugas Statistisi, meliputi: a. pembimbing penuh kader Statistisi; b. pengajar/pelatih di bidang statistik; c. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi; e. keanggotaan dalam organisasi profesi Statistisi; f. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
