PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 40
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka: a. Statistisi Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Statistisi Pelaksana Pemula. b. Statistisi pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Statistisi Pelaksana. (2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Statistisi Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Statistisi Pelaksana.
