PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 37
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
