PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik. (2) Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karir.
