PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
