Pasal 24
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh: a. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS bagi Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS. b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Pusat. c. Pejabat eselon III BPS Provinsi yang membidangi kepegawaian dan Kepala BPS Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS Provinsi bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi: www.djpp.kemenkumham.go.id
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan instansi masing-masing. e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan provinsi. f. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan kabupaten/kota.
