Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS Provinsi. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai BPS Provinsi. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala BPS untuk Tim Penilai Pusat. b. Pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala BPS untuk Tim Penilai BPS. c. Kepala BPS Provinsi untuk Tim Penilai BPS Provinsi. d. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik di instansi pusat selain BPS untuk Tim Penilai Instansi. e. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
