Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, adalah: a. Kepala BPS bagi Statistisi Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS. b. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Pusat. c. Kepala BPS Provinsi bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. d. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan instansi masing-masing. e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan provinsi. f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
