PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 59
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penyuluh Perikanan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
