PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama; b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda; c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
