Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Perikanan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang kelautan dan perikanan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyuluh Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar/lokakarya/konferensi/simposium; c. pelatihan manajerial/sosio kultural terkait tugas jabatan fungsional penyuluh perikanan; atau d. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
