Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
