Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan b. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
