Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama; b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya; (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
