PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
