Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
