Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
