PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
