PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
