PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 38
BAB 11 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan keprotokolan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, forum komunikasi keprotokolan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi kegiatan keprotokolan. (2) Pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilakukan oleh Kepala Biro yang membidangi SDM dan Umum.
