PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 31
BAB 9 — PENERIMAAN DAN PELAYANAN KUNJUNGAN TAMU
Jenis penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu terdiri atas: a. Kunjungan tamu luar negeri; b. Kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan c. Kunjungan tamu dalam negeri.
