Pasal 29
BAB 8 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kelengkapan yang diperlukan pada acara kunjungan kerja dalam negeri adalah: a. surat pemberitahuan kepada Kepala Instansi/Daerah yang akan dikunjungi; b. jadwal acara kunjungan kerja; c. penyiapan akomodasi, meliputi penyiapan hotel atau penginapan serta pengawalan; d. Pengurusan dan pengaturan tiket; dan e. Kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Kelengkapan kunjungan kerja dalam negeri dikoordinasikan dengan pihak pengundang atau protokol daerah yang akan dikunjungi; (3) Penyiapan acara kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Unit kerja yang membidangi keprotokolan apabila kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Menteri atau Wakil Menteri; b. Unit kerja yang bersangkutan, berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah apabila kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II. (4) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja Menteri atau Wakil Menteri dilakukan oleh unit kerja Eselon I terkait dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani komunikasi dan informasi publik.
