PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 6 — TATA PENGHORMATAN
(1) Pejabat Negara, pejabat pemerintah, pejabat penyelenggaraan pemerintahan daerah, tokoh masyarakat tertentu, dan perwakilan negara asing dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat penghormatan.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penghormatan dengan Bendera; b. Penghormatan dengan Lagu Kebangsaan;
