PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula; b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil; c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir; dan d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
