Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Asisten Pengawas Kelautan yang akan naik ke jenjang Mahir dan Penyelia, harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan 4 (empat) bagi Asisten Pengawas Kelautan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. (4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
