Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, unsur kepegawaian, dan Asisten Pengawas Kelautan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangai Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada unit kerja pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pengawas Kelautan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Pengawas Kelautan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pengawas Kelautan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Pengawas Kelautan. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai Instansi. (10) Dalam hal Instansi Pembina belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Daerah lain terdekat atau Instansi Pembina.
