Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Asisten Pengawas Kelautan diajukan oleh: a. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelautan dan Perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.
