PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
