Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus; dan/atau f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi harus berijazah paling rendah: a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah /Sekolah Menengah Kejuruan di bidang yang relevan dengan
tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula, Asisten Pengawas Kelautan Terampil, dan Asisten Pengawas Kelautan Mahir; b. diploma tiga di bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
