PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
