PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYETARAAN JABATAN
Untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut: a. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja; b. pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; c. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; dan d. pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang berdampak dengan membandingkan antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
