PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dokter Hewan Karantina yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh angka kredit paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
