Pasal 44
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Medik Veteriner dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; b. Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; dan c. Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Dokter Hewan Karantina tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
