PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 30
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
