PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 26
BAB 9 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Utama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya.
