PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 20
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Kerja Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun dalam bentuk Target Angka Kredit. (2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu: a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
