PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 18
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja.
