PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON...
Pasal 6
pasal.id
(1) Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang undangan. (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tes kompetensi dasar; b. Tes kompetensi bidang.
