Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Pelaksanaan pendidikan, meliputi:
melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
membimbing seminar;
membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan;
membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
membina kegiatan mahasiswa;
mengembangkan program kuliah;
mengembangkan bahan kuliah;
menyampaikan orasi ilmiah;
menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
membimbing akademik dosen di bawah jenjang jabatannya; dan
melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen; dan
melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi. c. Pelaksanaan penelitian, meliputi:
menghasilkan karya ilmiah;
menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
mengedit/menyunting karya ilmiah;
membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. d. Pelaksanan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:
menduduki jabatan pimpinan;
melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat;
memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan
membuat/menulis karya pengabdian. e. Penunjang tugas Dosen, meliputi:
menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
menjadi anggota organisasi profesi Dosen;
mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
mendapat penghargaan/tanda jasa;
menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen.
