PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok jabatan Akademik Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
