PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 30
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akademik Dosen; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
