PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 24
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
