Pasal 21
BAB 9 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul penetapan angka kredit jabatan Akademik Dosen diajukan oleh: a. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dan instansi pusat lainnya, Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais), kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk. b. Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya. c. Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan www.djpp.kemenkumham.go.id
Tinggi (Koordinator Kopertis) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing.
